Kamis, 27 Agustus 2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-46/PJ/2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-46/PJ/2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan PP 23 Tahun 2018.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk :

- Menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PP 23 Tahun 2018;

- Menegaskan mengenai pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23 Tahun 2018;

- Menjelaskan mengenai prosedur pelaksanaan PP 23 Tahun 2018.

 

Peraturan dapat didownload disini

Kamis, 13 Agustus 2020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-368/PJ/2020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-368/PJ/2020

TENTANG

PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017

 

Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :

  1. KEP-178/PJ/2017;
  2. KEP-178/PJ/2018;
  3. KEP-452/PJ/2018;
  4. KEP-599/PJ/2019;
  5. KEP-652/PJ/2019; dan
  6. KEP-269/PJ/2020.

Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak September 2020.

Terhadap Wajib Pajak yang:

  1. telah terdaftar sebelum 1 September 2020 namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA; atau
  2. baru terdaftar sejak 1 September 2020

keharusan membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

 Peraturan dapat didownload disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.010.2020

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 89/PMK.010.2020

TENTANG

NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

  

Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Rincian barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam Lampiran huruf A

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan Nilai Lain ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, tidak dapat dikreditkan.

PKP yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari PKP ditunjuk sebagai pemunggut Pajak Pertambahan Nilai.



untuk peraturan dan lampiran dapat dilihat disini

 

 

Kamis, 06 Agustus 2020

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2020

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-14/PJ/2020

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT KEBERATAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING)


Menetapkan :
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Pengajuan Keberatan harus memenuhi syarat sbb :
  1. diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan;
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal : surat ketetapan pajak dikirim; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan jika bukan yang bersangkutan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi

    Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalan bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut.

    Dalam hal hasi validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi, jika notifikasi yang didapat Wajib Pajak bukan merupakan pemberitahuan tentang Surat Keberatan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapat klarifikasi atas notifikasi tersebut.

    Surat Keberatan dapat di tanda tangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Atas Bukti Penerimaan Elektronik merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan, dimana tanggal yang tercantum dalam tanda bukti tersebut merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.

    Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Apabila dalam waktu tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir.


Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2020