Kamis, 13 Agustus 2020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-368/PJ/2020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-368/PJ/2020

TENTANG

PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017

 

Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :

  1. KEP-178/PJ/2017;
  2. KEP-178/PJ/2018;
  3. KEP-452/PJ/2018;
  4. KEP-599/PJ/2019;
  5. KEP-652/PJ/2019; dan
  6. KEP-269/PJ/2020.

Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak September 2020.

Terhadap Wajib Pajak yang:

  1. telah terdaftar sebelum 1 September 2020 namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA; atau
  2. baru terdaftar sejak 1 September 2020

keharusan membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

 Peraturan dapat didownload disini