UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O
TENTANG
BEA METERAI
Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan
mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,
atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk
Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal
lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
yang: menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya
atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bea Meterai dikenakan
1 (satu) kali untuk setiap Dokumen dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00
(sepuluh ribu rupiah).
Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:
a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
1. surat penyimpanan barang;
2. konosemen;
3. surat angkutan penumpang dan barang;
4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan
pengirim; dan
6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat
sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d angka 5;
b. segala bentuk ljazah;
c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun,
uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja,
serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara,
kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan
daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan;
f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan
intern organisasi;
g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat
berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang
menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian
kepada nasabah;
h. surat gadai;
i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil
dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank
Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Bea Meterai terutang pada saat:
a. Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
1. surat perjanjian beserta rangkapnya
2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan
dan
b. Dokumen selesai dibuat, untuk:
1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
sebagaimana dimaksud
2. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen
transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
c. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen
tersebut dibuat, untuk:
1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya
yang sejenis, beserta rangkapnya
2. Dokumen lelang
3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang
d. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
e. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat diluar negeri.
Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya
Bea Meterai sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.
untuk peraturan Nomor 10 Tahun 2020 dapat didownload disini