Selasa, 03 November 2020

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2021 


Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.743.648.547.327.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:

a. Penerimaan Perpajakan;

b. PNBP; dan 

c. Penerimaan Hibah.

 

Penerimaan Perpajakan direncanakan sebesar Rp. 1.444.541.564.794.000,00 (satu kuadriliun empat ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

 

Pendapatan Pajak Dalam Negeri direncanakan sebesar Rp.1.409.581.016.340.000,00 (satu kuadriliun empat ratus sembilan triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan pajak penghasilan;

b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;

d. pendapatan cukai; dan

e. pendapatan pajak lainnya.

- Pendapatan pajak penghasilan direncanakan sebesar Rp.683.774.638.899.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas: 1. komoditas panas bumi, 2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan I atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, dan 3. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan pembayaran Recltrrent Cos/ SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni.

Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah direncanakan sebesar Rp.518.545.224.367.000,00 (lima ratus delapan belas triliun lima ratus empat puluh lima miliar dua ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pendapatan pajak bumi dan bangunan direncanakan sebesar Rp.14.830.603.344.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp.180.000.000.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun rupiah).

Pendapatan pajak lainnya direncanakan sebesar Rp.12.430.549.730.000,00 (dua belas triliun empat ratus tiga puluh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional direncanakan sebesar Rp34.960.548.454.000,00 (tiga puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh miliar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan bea masuk direncanakan sebesar Rp.33.172.654.171.000,00 (tiga puluh tiga triliun seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

b. pendapatan bea keluar direncanakan sebesar Rp.1.787.894.283.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden.

 

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dapat didownload disini