Blog Konsultan Pajak "Alex dan Rekan" Bersertifikat Brevet C - Semarang. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Perpajakan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai, dapat download Peraturan Perpajakan Terbaru, Formulir Pajak dan juga tersedia forum tanya jawab langsung lewat comment atau bisa langsung menghubungi kontak kami (Lihat Profil) .
Rabu, 29 Desember 2021
Selasa, 31 Agustus 2021
PP NOMOR 9 TAHUN 2021
Jumat, 06 Agustus 2021
RUU KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Menetapkan :
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A
selanjutnya dapat dilihat disini
Kamis, 15 Juli 2021
PMK NO.82/PMK.03/2021 INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 82/PMK.03/2021
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Menetapkan :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan masa Pajak Desember 2021
2. Diantara pasal 19 dan pasal 20 disisipkan 2(dua) pasal, yakni pasal 19A dan pasal 19B
3. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Covid-19 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini
PMK NO.83/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoesia
Nomor 83/PMK.03/2021
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 239/PMK.03/2020 dan Perpanjangan Pemberlakuan
Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020
Menetapkan :
(1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
(2) Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya dapat dilihat disini
Jumat, 02 Juli 2021
SURAT EDARAN NOMOR SE-11/PP/2021
SURAT EDARAN
NOMOR SE- 11 /PP/2021
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN
ADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUT
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-10/PP/2021
Ketentuan :
1. Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan Persidangan
a. Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
b. Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi Lainnya
Selanjutnya dapat dilihat disini
SURAT EDARAN NOMOR SE-10/PP/2021
SURAT EDARAN
NOMOR SE-10/PP/2021
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA
LAYANAN ADMINSTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI
HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 5 JULI 2021 S.D 20 JULI 2021
Ketentuan :
1. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari selasa tanggal 20 Juli 2021 ditunda pelaksanaanya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
2. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.
3. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
4. Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021.
5. Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
selanjutnya dapat dilihat disini
Kamis, 17 Juni 2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.010/2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR NOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
Untuk memberikan kemudahan dalam transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara, serta untuk mendorong perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan dibidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63/PMK.03/2021
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PERNERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undang di bidang perpajakn, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik dapat berupa:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah (aparatur sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik non-instansi; atau
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tata Cara dan Peraturan lebih lanjut dapat dilihat disini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54/PMK.03/2021
TENTANG
TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA
CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
c. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini
Jumat, 16 April 2021
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-146/PJ/2021
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR KEP-146/PJ/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-28/PJ/2021 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasi Instansi Vertikan Direktorat Jendral Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak, diubah sebagai berikut :
Ketentuan Diktum PERTAMA diubah sehinggan berbunyi sebagai berikut :
Menerapkan tugas,fungsi,dan/atau susunan organisasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak
Selajutnya dapat dilihat disini
PERATUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalan Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) diubah
Selanjutnya dapat dilihat disini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 /PMK.03/2021
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk selanjutnya bisa dilihat disini
PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA
Perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk lebih lanjut dapat dilihat disini
Senin, 22 Februari 2021
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG
PENGUPAHAN
Mengingat Pasal 5 aya (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
Memutuskan menetapkan : Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan
Peraturan tersebur dapat dilihat disini
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2021
TENTANG
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Qaktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain
Peraturan dapat dilihat disini
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2021
TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
Peraturan dapat didownload/dilihat disini
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA
Pelakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi bidang Pajak Penghasilan,Pajak Pertambahan Nilai, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan dapat didownload/dilihat disini
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2021
TENTENG
PENYELENGGARAAN PROGRAN JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Progran Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan dapat didownload/dilihat disini
SURAT EDARAN NOMOR : SE- 02 /PP/2021
SURAT EDARAN
NOMOR : SE- 02 /PP/2021
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 22 FEBRUARI 2021 S.D. 26 FEBRUARI 2021
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.
Surat Edaran ini dapat didownload disini
Senin, 08 Februari 2021
SURAT EDARAN NOMOR SE-55/PJ/2020
SURAT EDARAN
NOMOR SE-55/PJ/2020
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI KRITERIA PEDAGANG ECERAN
Sehubungan dengan belum terdapat keseragaman pemahaman mengenai criteria pedagang eceran, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang penjelasan mengenai criteria pedagang eceran
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai kriteria pedagang eceran.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai kriteria pedagang eceran.
Surat Edaran ini dapat didownload disini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/PMK.03/2021
TENTANG
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Sehubungan dengan dampak corona virus disease 2019 yang belum berakhir sampai 2021, maka pemerintah Indonesia memperpanjang insentif pajak untuk seluruh wajib pajak terdampak menurut KITE pada lampiran ini
Untuk peraturan dapat di download disini
Kamis, 28 Januari 2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/PMK.03/2021
TENTANG
PERHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN DAN VOUCHER
Atas penyerahan Barang Kena Pajak (Pulsa dan Kartu Perdana dalam bentuk voucher atau elektronik) oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak (token) oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN, karena termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak,dikenai PPN berupa :
1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
2. Jasa pemasaran dengan media Voucher oleh Penyelenggara Voucher;
3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucher oleh Penyelenggara Distribusi;
4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan
Peraturan dapat didownload disini
TARIF TAX TREATY
TARIF TAX TREATY
PASAL 11 & 12
TARIF PPH PASAL 26 ATAS BUNGA DAN ROYALTI
UNTUK P3B YANG SUDAH BERLAKU EFEKTIF MAUPUN YANG BARU DIRATIFIKASI
Pada Kolom Bunga
Secara umum menjelaskan tarif pajak atas bunga yang timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan bagi pemilik yang menikmatinya.
- P3B RI-Perancis
- P3B RI-Thailand
Pada Kolom Royalti
Merangkum pengenaan tarif pajak atas royalti dalam P3B baik yang bersifat umum maupun khusus. Untuk yang bersifat khusus, terdapat beberapa penerapan yang berbeda antar P3B.
- P3B RI-Jerman
- P3B RI-Italia
- P3B RI-Norwegia
- P3B RI-Rumania
- P3B RI-Slovakia
- P3B RI-Swedia
- P3B RI-Syria
- P3B RI-Thailand
- P3B RI-Inggris
- B3B RI-Amerika Serikat
Royalti untuk penggunaan dan hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan dan ilmiah, perolehan informasi atau pengetauhan dibidang ilmiah, teknik atau perdagangan.
Tarif 10% untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta dibidang kesusasteraan, karya artistik atau ilmiah termasuk film sinematografi dan film atau pita rekaman untuk penyiaran televisi atau radio tarif 15% diterapkan atas royalti dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, proses atau formula rahasia, atau setiap peralatan industri, perdagangan atau ilmiah, dan pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmiah.
untuk lebih lanjutnya dapat dilihat disini
Selasa, 05 Januari 2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK. 010/2020
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK. 010/2020
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud meliputi:
a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
1. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
L. bumbu-bumbuan;
m. gula konsumsi; dan
n. ikan.
Peraturan dapat didownload/dilihat disini