PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/PMK.03/2021
TENTANG
PERHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN DAN VOUCHER
Atas penyerahan Barang Kena Pajak (Pulsa dan Kartu Perdana dalam bentuk voucher atau elektronik) oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak (token) oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN, karena termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak,dikenai PPN berupa :
1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
2. Jasa pemasaran dengan media Voucher oleh Penyelenggara Voucher;
3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucher oleh Penyelenggara Distribusi;
4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan
Peraturan dapat didownload disini