Kamis, 28 Januari 2021

TARIF TAX TREATY

 TARIF TAX TREATY

PASAL 11 & 12

TARIF PPH PASAL 26 ATAS BUNGA DAN ROYALTI

UNTUK P3B YANG SUDAH BERLAKU EFEKTIF MAUPUN YANG BARU DIRATIFIKASI


Pada Kolom Bunga

Secara umum menjelaskan tarif pajak atas bunga yang timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan bagi pemilik yang menikmatinya.

- P3B RI-Perancis

- P3B RI-Thailand


Pada Kolom Royalti

Merangkum pengenaan tarif pajak atas royalti dalam P3B baik yang bersifat umum maupun khusus. Untuk yang bersifat khusus, terdapat beberapa penerapan yang berbeda antar P3B.

- P3B RI-Jerman

- P3B RI-Italia

- P3B RI-Norwegia

- P3B RI-Rumania

- P3B RI-Slovakia

- P3B RI-Swedia

- P3B RI-Syria

- P3B RI-Thailand

- P3B RI-Inggris

- B3B RI-Amerika Serikat

Royalti untuk penggunaan dan hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan dan ilmiah, perolehan informasi atau pengetauhan dibidang ilmiah, teknik atau perdagangan.

Tarif 10% untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta dibidang kesusasteraan, karya artistik atau ilmiah termasuk film sinematografi dan film atau pita rekaman untuk penyiaran televisi atau radio tarif 15% diterapkan atas royalti dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, proses atau formula rahasia, atau setiap peralatan industri, perdagangan atau ilmiah, dan pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmiah.

untuk lebih lanjutnya dapat dilihat disini