SURAT EDARAN
NOMOR SE-55/PJ/2020
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI KRITERIA PEDAGANG ECERAN
Sehubungan dengan belum terdapat keseragaman pemahaman mengenai criteria pedagang eceran, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang penjelasan mengenai criteria pedagang eceran
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai kriteria pedagang eceran.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai kriteria pedagang eceran.
Surat Edaran ini dapat didownload disini