KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR KEP-146/PJ/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-28/PJ/2021 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasi Instansi Vertikan Direktorat Jendral Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak, diubah sebagai berikut :
Ketentuan Diktum PERTAMA diubah sehinggan berbunyi sebagai berikut :
Menerapkan tugas,fungsi,dan/atau susunan organisasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak
Selajutnya dapat dilihat disini