Jumat, 16 April 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 /PMK.03/2021

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN,

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,

SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk selanjutnya bisa dilihat disini