PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54/PMK.03/2021
TENTANG
TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA
CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Dalam
Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
Undang-Undang
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.
Dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan,
meliputi:
a. Wajib Pajak
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto;
b. Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
c. Wajib Pajak
orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini