Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 82/PMK.03/2021
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Menetapkan :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan masa Pajak Desember 2021
2. Diantara pasal 19 dan pasal 20 disisipkan 2(dua) pasal, yakni pasal 19A dan pasal 19B
3. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Covid-19 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini