Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoesia
Nomor 83/PMK.03/2021
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 239/PMK.03/2020 dan Perpanjangan Pemberlakuan
Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020
Menetapkan :
(1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
(2) Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya dapat dilihat disini