SURAT EDARAN
NOMOR SE-10/PP/2021
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA
LAYANAN ADMINSTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI
HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 5 JULI 2021 S.D 20 JULI 2021
Ketentuan :
1. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari selasa tanggal 20 Juli 2021 ditunda pelaksanaanya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
2. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.
3. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
4. Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021.
5. Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
selanjutnya dapat dilihat disini