Selasa, 31 Agustus 2021

PP NOMOR 9 TAHUN 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Cipta Kerja adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 4. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 5. Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk). 6. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya dan/atau diskonto. Selanjutnya dapat dilihat disini

Jumat, 06 Agustus 2021

RUU KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR ... TAHUN ... 

TENTANG 

PERUBAHAN KELIMA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 

TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 

Menetapkan : 

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A

 

 

selanjutnya dapat dilihat disini