Blog Konsultan Pajak "Alex dan Rekan" Bersertifikat Brevet C - Semarang. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Perpajakan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai, dapat download Peraturan Perpajakan Terbaru, Formulir Pajak dan juga tersedia forum tanya jawab langsung lewat comment atau bisa langsung menghubungi kontak kami (Lihat Profil) .
Rabu, 29 Desember 2021
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ/2015
TENTANG
PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM BENTUK PERMINTAAN PENJELASAN
ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN, DAN KUNJUNGAN (VISIT)
KEPADA WAJIB PAJAK
Menetapkan :
PERATUTAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM BENTUK PERMINTAAN PENJELASAN
ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN, DAN KUNJUNGAN (VISIT)
KEPADA WAJIB PAJAK
1. Ketentuan Umum
a. Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki
Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat
Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data
dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP),
hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP),
internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
Selanjutnya dapat dilihat disini