Blog Konsultan Pajak "Alex dan Rekan" Bersertifikat Brevet C - Semarang. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Perpajakan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai, dapat download Peraturan Perpajakan Terbaru, Formulir Pajak dan juga tersedia forum tanya jawab langsung lewat comment atau bisa langsung menghubungi kontak kami (Lihat Profil) .
Rabu, 29 Desember 2021
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN
UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021
Menetapkan :
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1). Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)
(2). Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***)
(3). Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. ***)
Selanjutnya dapat dilihat di https://drive.google.com/file/d/10TkcRf0Oa0C2zgy9ddOafR8IpPcOosVq/view?usp=sharing