Rabu, 21 Desember 2022

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …

 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN 

RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.


BUKU KESATU ATURAN UMUM BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PIDANA

 Bagian Kesatu 

 Menurut Waktu Pasal 1

 (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

 (2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Selanjutnya dapat dilihat disini



Jumat, 16 Desember 2022

PMK NO. 185 TH 2022 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR

Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.

Peraturan ini menetapkan bahwa :

1. Ketentuan umum atas kepabeanna

2. Ketentuan atas penelitian dokumen 

3. Ketentuan mengenai pemeriksaan fisik barang

4. Ketentuan lain - lain dan terkait peralihan


Atas ditetapkannya peraturan ini diharapkan agar setiap orang dapat mengetahui atas Peraturan Menteri yang diundangkan.


Jenis Peraturan    : Peraturan Menteri Keuangan

Ditetapkan pada  : 9 Desember 2022

Peraturan ini dapat dilihat selengkapnya di PMK No. 185 Th 2022

PP NO 50 TH 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2022 mengatur tentang :

"Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan"


Peraturan ini menetapkan bahwa :

1. Ketentuan umum mengenai apa yang dimaksud dalam peraturan pemerintahan

2. Ketentuan mengenai :

   - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

   - Surat Pemberitahuan

   - Pengungkapan Ketidakbenaran

   - Tata Cara Pembayaran Pajak

3. Ketentuan terkait proses Pembukuan dan Pemeriksaan

4. Ketentuan dalam Penetapan dan Ketetapan

5. Ketentuan atas pengajuan :

   - Banding

   - Pembetulan

   - Pengurangan

   - Penghapusan

   - Pembatalan

   - Gugatan

6. Ketentuan dalam proses Penagihan

7. Ketentuan terkait Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan

8. Penetapan Prosedur Persetujuan Bersama

9. Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan

10. Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik penerapan Prosedur Persetujuan Bersama

11. Integrasi Basis Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan

12. Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon

13. Ketentuan atas Peralihan


Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022

Untuk lebih selengkapnya dapat memahami Peraturan ini dapat dilihat di PP No. 50 Tahun 2022

PP 49 TH 2022 TENTANG PPN DIBEBASKAN DAN PPB ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN/ATAU JKP TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JKP TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022

Tentang

"Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean"

Ditetapkan pada :

12 Desember 2022



Jenis Peraturan    : Peraturan Pemerintah

Untuk lebih lengkapnya dapat di lihat di PP No. 49 Th 2022

Rabu, 05 Oktober 2022

SP-53/2022 TENTANG PEMUNGUT PPN WAJIB PAKAI E-SPT VERSI TAHUN 2022

 PEMUNGUT PPN WAJIB PAKAI E-SPT VERSI TAHUN 2022


Jakarta, 28 September 2022 – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 14 September 2022 lalu menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain. Pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut. Perdirjen tersebut mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Namun, masih ada yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT yang sebelumnya (aplikasi existing). “Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Neil menambahkan jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing.

Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Dan, jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.


Nomor SP- 53/2022

Sabtu, 13 Agustus 2022

PER-11/PJ/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN FAKTUR PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-11/PJ/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK


Menetapkan :    Pasal I

                          Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diubah sebagai berikut :

                          1. Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a) yang berbunyi :

                              "Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut."

                          2. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi :

                              "PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."

                          3. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 38A


Untuk selengkapnya dapat dilihat disini PER-11/PJ/2022

                              

Rabu, 20 Juli 2022

PMK NO. 112/PMK.03/2022 TENTANG NPWP OP, BADAN, DAN INSTANSI PEMERINTAH

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NO. 112/PMK.03/2022

TENTANG

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,

WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH


Menetapkan bahwa :

1. Perubahan format NPWP:

- Untuk NPWP OP > menggunakan NIK

- Untuk NPWP selain OP > menjadi 16 digit angka

- Untuk NPWP Cabang > menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha


2. Penggunaan NPWP dengan format baru sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dengan penjelasan sbb:

- s.d. 31 Desember 2023 baru beberapa layanan administrasi yang sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru, selebihnya masih bisa menggunakan NPWP format lama

- per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru


3. Pendaftaran NPWP bagi WP baru (baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan):

- Untuk WP OP > dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)

- Untuk WP selain OP > diberikan NPWP dengan format 16 digit

- Untuk WP Cabang > diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)


4. Ketentuan NPWP untuk WP OP lama:

- NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru. 

- NIK dapat berstatus “data valid” (sudah bisa berfungsi sebagai NPWP) dan “data belum valid” (belum bisa berfungsi sebagai NPWP), sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan

- NIK dengan status “belum valid” dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)


5. Ketentuan NPWP untuk WP lama selain OP > Menambahkan angka 0 di depan NPWP lama


6. Ketentuan NPWP untuk WP cabang lama > diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)


7. Seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.


Untuk selengkapnya dapat dilihat di PMK No.112/PMK.03/2022

Rabu, 13 Juli 2022

SURAT EDARAN NO. SE-20/PJ/2022 PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN

SURAT EDARAN NOMOR SE-20/PJ/2022 
TENTANG
 PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN


Maksud dan Tujuan 
1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan mengenai pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan. 

2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan.

Pendaftaran dan Pemberian NPWP bagi Wajib Pajak Perseroan Perorangan 
a. Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan. 
b. Perseroan Perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan      secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen persyaratan, berupa: 
    1) fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan               perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian               Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 
    2) dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi Perseroan                       Perorangan adalah fotokopi Kartu NPWP. 
c. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui: 
    1) laman https://ptp.ahu.go.id/; atau 
    2) laman https://ereg.pajak.go.id/, dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui            laman https://ptp.ahu.go.id/ 
d. Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu pendaftaran Perseroan Perorangan. Dalam hal menu pendaftaran Perseroan Perorangan belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran Wajib Pajak badan. Syarat pendaftaran Perseroan Perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian.

Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan 
a. Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak yang bersifat final. 
b. Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
c. Pasal 3 ayat (1) PP-23/2018 mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: 
1) Wajib Pajak orang pribadi; dan 
2) Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang     menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00     (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
d. Ketentuan pada huruf b hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1), dan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dimaksud dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP-23/2018. 
e. Memperhatikan angka 2 huruf a, maka Perseroan Perorangan tidak termasuk Wajib Pajak yang berhak untuk tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.


untuk selengkapnya dapat dilihat disini

Selasa, 17 Mei 2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 3. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. Selanjutnya dapat dilihat disini

Rabu, 09 Februari 2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.010/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022 Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. Selanjutnya dapat dilihat disini

Senin, 07 Februari 2022

SURAT EDARAN NOMOR SE-01/PP/2022 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 7 FEBRUARI S.D. 14 FEBRUARI 2022 Menetapkan : Kebijakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022. Surat Edaran ini dimaksudkan dan ditujukan untuk: 1. Memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, Pengguna Layanan yang terdiri dari Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa, serta tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak. 2. Mengatur ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak. Selanjutnya dapat dilihat disini

Rabu, 02 Februari 2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. 2. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang PPh. 3. PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh. Selanjutnya dapat dilihat https://drive.google.com/file/d/1kfhFms56GtjOZujGlNsMRSKItfEsxWzU/view?usp=sharing