PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-11/PJ/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
Menetapkan : Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diubah sebagai berikut :
1. Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a) yang berbunyi :
"Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut."
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi :
"PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."
3. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 38A
Untuk selengkapnya dapat dilihat disini PER-11/PJ/2022