Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022
Tentang
"Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean"
Ditetapkan pada :
12 Desember 2022
Jenis Peraturan : Peraturan Pemerintah
Untuk lebih lengkapnya dapat di lihat di PP No. 49 Th 2022