Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2022 mengatur tentang :
"Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan"
Peraturan ini menetapkan bahwa :
1. Ketentuan umum mengenai apa yang dimaksud dalam peraturan pemerintahan
2. Ketentuan mengenai :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pemberitahuan
- Pengungkapan Ketidakbenaran
- Tata Cara Pembayaran Pajak
3. Ketentuan terkait proses Pembukuan dan Pemeriksaan
4. Ketentuan dalam Penetapan dan Ketetapan
5. Ketentuan atas pengajuan :
- Banding
- Pembetulan
- Pengurangan
- Penghapusan
- Pembatalan
- Gugatan
6. Ketentuan dalam proses Penagihan
7. Ketentuan terkait Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan
8. Penetapan Prosedur Persetujuan Bersama
9. Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan
10. Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik penerapan Prosedur Persetujuan Bersama
11. Integrasi Basis Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan
12. Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon
13. Ketentuan atas Peralihan
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022
Untuk lebih selengkapnya dapat memahami Peraturan ini dapat dilihat di PP No. 50 Tahun 2022