Jumat, 29 Desember 2023

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2023

TENTANG

TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASII,AN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN

WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI



MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak            Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 7            Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

   2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau         kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang           pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini






Sabtu, 16 Desember 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2023

 PERATURAN  MENTERI KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA

 NOMOR 136 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN  ATAS PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN

NOMOR  112/ PMK.03/ 2022 TENTANG  NOMOR  POKOK  WAJIB  PAJAK  BAGI WAJIB

 PAJAK  ORANG  PRIBADI,  WAJIB  PA JAK  BADAN,  DAN  WAJIB  PAJAK INSTANSI 

 PEMERINTAH



MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :    PERATURAN  MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS  

PERATURAN  MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2022     TENTANG  NOMOR 

WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN,  DAN 

WAJIB PAJAK INSTANSI  PEMERINTAH.

Pasal I

Beberapa   ketentuan   dalam   Peraturan  Menteri   Keuangan Nomor  112/PMK.03J2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi  Wajib  Pajak  Orang  Pribadi,   Wajib  Pajak  Badan,  dan Wajib Pajak  Instansi  Pemerintah   (Berita  Negara  Republik Indonesia   Tahun 2022 Nomor 660 diubah sebagai  berikut:

1.      Ketentuan  ayat  (6)  Pasal  2  diubah  sehingga  berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

         (1) Terhitung  sejak  tanggal  14 juli 2022:

a.    Wajib  Pajak   orang  pribadi  yang  merupakan Penduduk      menggunakan      Nomor      Induk Kependudukan;  dan

b.   Wajib  Pajak  orang  pribadi  bukan  Penduduk, Wajib Pajak  Badan,  dan Wajib Pajak  Instansi Pemerintah      menggunakan     Nomor     Pokok Wajib  Pajak  dengan  format   16  (enam  belas) digit, sebagai nomor pokok Wajib Pajak.

(2)  Wajib    Pajak    orang    pribadi    yang    merupakan Penduduk   dan  Wajib  Pajak  orang  pribadi  bukan Penduduk   sebagaimana    dimaksud  pada  ayat  (1), termasuk  Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

(3)  Selain   dipergunakan   untuk   melaksanakan    hak dan  memenuhi  Kewajiban   perpajakannya,   Wajib Pajak   juga   menggunakan    Nomor   Pokok    Wajib Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada ayat ( 1) untuk kepentingan    administrasi   yang   diselenggarakan oleh  pihak  lain  selain  Direktorat  Jenderal  Pajak yang   mensyaratkan    penggunaan    Nomor    Pokok Wajib Pajak.

Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini 




 

Rabu, 05 Juli 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 66 TAHUN 2023

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU

DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN 



MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2.Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini


Jumat, 12 Mei 2023

PMK NO 48 TH 2023 PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS

 PMK No. 48 Tahun 2023 

Peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan / Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu lainnya yang sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Emas Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu lainnya yang sejenisnya, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 28 April 2023. 

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Peraturan atas penjualan/penyerahaan emas dan jasa yang terkait, hal ini bertujuan untuk memberikan suatu kepastian hukum, keadilan, kemudahan, kesederhanaan dan penurunan tarif. 


Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat di PMK No. 48 Tahun 2023

Selasa, 07 Februari 2023

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NO KEP-6/PP/2023

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-6/PP/2023 ini mengatur tentang "Perubahan atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-5/PP/2023 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak pada Pengadilan Pajak".


Peraturan ini ditetapkan dengan ,

1. Mengubah Lampiran I dan Lampiran III Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-5/PP/2023 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak pada Pengadilan Pajak sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

2. Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk dapat melihat Lampiran I dan Lampiran III, terlampir dari Keputusan No. KEP-6/PP/2023

Selasa, 03 Januari 2023

UU NO 1 TH 2023 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA

Dalam mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat, perlu disusun hukum pidana nasional dengan materi hukum pidana yang mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. 

Pada Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 ini mengatur tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, yang telah ditetapkan berisi tentang :

  1. 1. Buku Pertama :
  • Ruang lingkup berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan Pidana
  • Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
  • Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
  • Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
  • Pengertian Istilah
  1. 2. Buku Kedua :
  • Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
  • Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
  • Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
  • Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
  • Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
  • Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
  • Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan dan barang
  • Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
  • Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
  • Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
  • Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara
  • Tindak Pidana Pemalsuan Surat
  • Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
  • Tindak Pidana Kesusilaan
  • Tindak Pidana Penelantaran Orang
  • Tindak Pidana Penghinaan
  • Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
  • Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
  • Tindak Pidana Penyelundupan Orang
  • Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin
  • Tindak Pidana Terhadap Tubuh
  • Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan
  • Tindak Pidana Pencurian
  • Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
  • Tindak Pidana Penggelapan
  • Tindak Pidana Perbuatan Curang
  • Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
  • Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
  • Tindak Pidana Jabatan
  • Tindak Pidana Pelayaran
  • Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan
  • Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
  • Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
  • Tindak Pidana Khusus
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup


Selanjutnya Dapat Dilihat Disini 

https://drive.google.com/file/d/1ipYp8cTeu7ju5aBtd36JRL_4MiGmaWKp/view?usp=share_link

PP 55 TAHUN 2022 PENYESUAIAN PERATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022

Menetapkan Peraturan Pemerintah 

tentang

 "Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan"


Penjelasan umum peraturan ini mengatakan bahwa Pemerintah telah mengambil sebuah langkah kebijakan fiskal yaitu dengan melakukan reformasi dalam bidang perpajakan di Indonesia.

Dalam reformasi tersebut, telah dialkukan penyesuaian peraturan tentang kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang "Harmonisasi Peraturan Perpajakan".

Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 ini merupakan penyesuaian aturan Pajak Penghasilan yang merupakan pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2021 tentang "Harmonisasi Peraturan Perpajakan" yaitu :

  1. Ketentuan Pasal 32C Mengenai Objek Pajak Penghasilan
  2. Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan
  3. Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  4. Penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud
  5. Perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
  6. Instrumen pencegahan penghindarann pajak
  7. Penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan
Peraturan PP No. 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 20 Desember 2022, dengan tujuan agar setiap wajib pajak dapat mengetahui peraturan yang berlaku.