Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-6/PP/2023 ini mengatur tentang "Perubahan atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-5/PP/2023 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak pada Pengadilan Pajak".
Peraturan ini ditetapkan dengan ,
1. Mengubah Lampiran I dan Lampiran III Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-5/PP/2023 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak pada Pengadilan Pajak sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
2. Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.
Untuk dapat melihat Lampiran I dan Lampiran III, terlampir dari Keputusan No. KEP-6/PP/2023