PMK No. 48 Tahun 2023
Peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan / Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu lainnya yang sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Emas Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu lainnya yang sejenisnya, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 28 April 2023.
Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Peraturan atas penjualan/penyerahaan emas dan jasa yang terkait, hal ini bertujuan untuk memberikan suatu kepastian hukum, keadilan, kemudahan, kesederhanaan dan penurunan tarif.
Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat di PMK No. 48 Tahun 2023