PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 112/ PMK.03/ 2022 TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PA JAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI
PEMERINTAH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2022 TENTANG NOMOR
WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN
WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03J2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 660 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Terhitung sejak tanggal 14 juli 2022:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; dan
b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai nomor pokok Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi Kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini