Kamis, 11 Juli 2024

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2004

TENTANG

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN

KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang

pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah

pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

ini.

2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau

Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau

undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

4. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan

Pengadilan.

5. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang

diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta

Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan

Undang-Undang ini.

6. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam

jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,

baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau

kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang

wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada

Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

7. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

8. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam

putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

9. Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang

waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.

10. Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak

memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.

11. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi

yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam

likuidasi.

selanjutnya dapat dilihat disini 

Kamis, 11 Januari 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 2023

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 168 TAHUN 2023

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU

KEGIATAN ORANG PRIBADI



MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK

PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN

ORANG PRIBADI.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Men teri ini, yang dimaksud dengan:

   1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang               Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-                     Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,            tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun              sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang            pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UndangUndang Pajak                      Penghasilan.

(1) Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan       Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang         pribadi, meliputi:

     a. Pegawai Tetap;

     b. Pensiunan;

     c. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara                tidak teratur;

    d. Pegawai Tidak Tetap;

    e. Bukan Pegawai;

    f. Peserta Kegiatan;

    g. peserta program pens1un yang masih berstatus Pegawai; dan

    h. Mantan Pegawai.

selengkapnya bisa dilihat disini 

Rabu, 10 Januari 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164 TAHUN 2023

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 164 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI

USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI

PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA

UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK


Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak              Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7              Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

   2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah UndangUndang  Nomor 8 Tahun 1983 tentang             Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana             telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang                       Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  3. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak                Penghasilan.

untuk selengkapnya dapat dilihat disini



Sabtu, 06 Januari 2024

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKS1 ELEKTRONIK



Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 serta penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5            berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5

       Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti           hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini