Kamis, 11 Juli 2024

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2004

TENTANG

KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN

KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang

pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah

pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

ini.

2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau

Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau

undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

4. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan

Pengadilan.

5. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang

diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta

Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan

Undang-Undang ini.

6. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam

jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,

baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau

kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang

wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada

Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

7. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

8. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam

putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

9. Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang

waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.

10. Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak

memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.

11. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi

yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam

likuidasi.

selanjutnya dapat dilihat disini