Senin, 10 Februari 2025

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

MEMUTUSKAN:

 Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 

1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

 3. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

selengkapnya dibisa dilihat disini 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2025

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU

YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

selengkapnya bisa dilihat disini